Apakah Forex Trading itu......?
FOREX TRADING adalah
Perdagangan Mata uang asing yang bisa di ikuti
oleh siapa saja di seluruh dunia, dan sudah
secara resmi di perdagangkan di bursa, yang
terus berlangsung selama 24 jam dari senin
sampai jum'at. Adapun untuk bursa atau Broker lokal di
Indonesia tidak bisa menyediakan program Mini
Forex karena Aturan Bappeti/Pemerintah hanya
memperbolehkan standart forex. sehingga jika
kita ingin berpartisipasi di Broker lokal maka
harus memiliki modal minimal $10,000 ( Sepuluh
Ribu Dollar US). Karena itu saya ingin
memperkenalkan Forex Online secara internasional
yang bisa di ikuti secara gratis dan dengan
nilai minimal transaksi sebesar $1 saja.
Tujuan kami disini adalah mengenalkan secara
langsung tentang forex agar anda bisa
mengetahuinya secara jelas dan detail tentang
apa dan bagaimana cara kerja forex. Banyaknya
orang yang melakukan investasi di forex lewat
Broker tanpa tahu sendiri apa itu forex, sering
mengakibatkan Kerugian. Karena itu alangkah
baiknya jika anda lebih mengenalnya agar
benar-benar tahu caranya , prospeknya dan juga
kemungkinan Resikonya.
Banyak juga program investasi online yang
mengaku dijalankan dari trading forex mulai dari
Hyip, surf dll, tapi kenyataannya kita tak bisa
tahu pasti entah benar atau tidak. Jadi kenapa
anda tidak sekalian terjun sendiri ke Forex
karena pasti bisa di kontrol sendiri tanpa takut
di Bohongi/SCAM oleh tawaran dari pihak lain.
Apakah mata uang yang di tradingkan.......?
Ada beberapa pasangan mata
uang (PAIR) yang di tradingkan al: (EUR/USD =
EURO VS US$), (USD/JPY = US$ VS YEN), (GBP/USD=
POUND VS US$) DLL.
Bagaimana cara melakukan transaksi /
Trading......?
Transaksi di Forex berbeda
dengan jual beli biasa. Jika jual beli biasa
selalu di awali dengan beli mata uang lalu
jika harganya sudah naik baru kita jual. Tapi di forex
transaksinya berupa Pasangan mata uang (PAIR)
sehingga bisa dilakukan transaksi dua arah
yaitu :
Jadi baik harga naik atau
turun, kita tetap bisa melakukan transaksi.
Setiap order selalu di tutup dengan "Close"
.
-
Misalnya kita ambil
order "Buy" lalu harga Pair itu naik dan sudah
memperoleh profit maka kita bisa melakukan
"Close" untuk menutup transaksi/order tersebut.
-
jika order "sell" maka
jika harga turun kita akan memperoleh profit
dan bisa di "close" order tersebut.
Untuk forex kita bisa melakukan transaksi dengan
Leverage atau perbandingan 100:1 artinya kita
bisa transaksi dengan quantity 100 untuk nilai
$1. Ada juga broker lain yg menggunakan leverage
50:1 , 200:1 bahkan sampai 500:1 .
MARGIN (Dana yang bisa di transaksikan) Ketika anda mendaftar maka anda bisa menambah
modal anda dengan melakukan deposit jika anda
mau. dalam melakukan trading sebaiknya sekitar
10%-20% saja dari nilai account/Margin anda agar
lebih fleksibel. Juga jika anda menambah
deposit/modal sebaiknya anda trading sekitar
10%-20% saja dari modal anda agar bisa dengan
mudah menjalankan strategi trading.
CARA
MEMILIH PAIR YANG AKAN DI TRADINGKAN.....
Memilih PAIR untuk trading sangat penting agar
bisa meminimalisir resiko dan mempermudah meraih
profit, terutama bagi pemula. Semakin besar
range pergerakan PAIR tersebut dalam sehari maka
akan semakin besar pula peluang memperoleh
profit, tapi juga semakin besar "Resiko"
kerugian yang bisa terjadi. Untuk pemula
sebaiknya memilih PAIR yang tidak terlalu besar
Range Hariannya agar bisa meminimalisir Resiko.
kecuali bagi yang sudah menguasai pair tersebut
maka bisa memilih yang rangenya besar karena
peluang profitnya juga lebih besar dan cepat.
Secara umum bisa di bagi beberapa tingkatan
PAIR:
- Range besar (Ekstrim): GBP/JPY, GBP/USD ( Bisa
100-200 pips lebih/hari dan sangat beresiko,
tapi bagi yang sudah familiar justru tempat
yang paling di suka untuk mendulang profit) Range Sedang: EUR/USD, USD/JPY dll (Di bawah
100 pips/hari tapi kadang bisa lebih jika ada
News yang bisa menggerakkan market dengan kuat)
cocok untuk pemula agar tidak terlalu beresiko.
- Range Kecil : EUR/GBP ( sangat kecil range
hariannya kadang di bawah 50 pips sehari)
HAL-HAL
YANG PERLU ANDA PERHATIKAN:
- Pelajari cara
trading dengan benar, terus latihan dengan
"Virtual" Trading dulu sampai anda bisa
trading dengan baik dan bisa meraih Profit.
Baru dengan life forex jika anda sudah yakin
bisa melakukan trading dengan baik dan
memperoleh profit.Lakukan order
dengan nilai kecil dulu sampai anda
benar-benar yakin dan bisa memperoleh Profit
dengan baik baru dengan nilai yang lebih besar.
atau anda bisa menambah modal dengan melakukan
deposit lagi. Semakin besar nilai transaksi
maka semakin besar pula peluang profit anda.Perhatikan
"MARGIN" anda. Sebaiknya anda melakukan
trading dengan besaran 10%-20% saja dari nilai
margin anda agar lebih fleksibel dalam
melakukan strategi trading.Waktu melakukan
order yang cukup baik adalah saat sesi EROPA -
USA atau sekitar jam 2-5 sore 7-10 malam,
sebab pergerakan market biasanya cukup aktif, Perhatikan Pula
Jadwal News Yang akan keluar, sebab News Bisa
Sangat Berpengaruh terhadap Market . tunggu
dan lihat gerakannya tapi jangan lupa tetap
pegang mode Candle stick. Anda bisa lihat
jadwal news ( Untuk GMT +7 = WIB)Jika anda serius
ingin memperoleh income maka anda bisa menambah
modal sesuai kemampuan anda misalnya $100 atau
lebih, Makin besar modal anda maka makin besar
income yang bisa anda raih.CONTOH: Jika anda
memiliki modal $1000 dan bisa transaksi $100
sekali order, jika anda bisa memperoleh +100
pips saja seminggu, maka profit anda sekitar
$100 juga, maka ini rasanya sudah cukup
menutup biaya online, juga untuk biaya hidup.
Anda tak perlu ngoyo melakukan trading, cukup
menunggu saat yang tepat atau posisi yang
terbaik saja untuk melakukan trading, jadi
bisa meminimalisir resiko dan memperbesar
peluang profit.Forex adalah
salah satu cara untuk memperoleh income yang
legal dan bisa di ikuti siapa saja, marketnya
akan terus eksis, tak perlu bersaing, menjual,
merekrut dll, Yang penting Pelajari caranya
dengan Baik dan benar maka akan bisa menjadi
sumber income bagi anda untuk selamanya.Anda harus serius
dan Fokus dan rencanakan trading sesuai tips
diatas sebab tak ada sesuatu yang bisa diraih
dengan hanya iseng saja.Sabar dan tunggu
sampai order anda profit baru di close, Tips
ini lebih didasarkan pada cara melakukan
trading dengan Aman atau meminimalisir resiko
sekecil mungkin.Jadi prinsipnya
Jangan close sebelum profit, dengan tips ini
mungkin anda tidak bisa memperoleh profit
besar dengan cepat, tapi lebih aman dari
resiko loss/rugi .Sebab di Forex anda bisa
profit besar tapi juga bisa loss/Rugi besar
dengan cepat. Jadi minimalisir peluang
kerugian agar anda bisa memperoleh profit.LATIH KESABARAN,
JAGA EMOSI DAN SELALU BERPEGANG PADA PLAN
JANGAN SERAKAH
DAN INGIN CEPAT MEMPEROLEH PROFIT YANG BESAR
SEBAB BISA MENJADI BUMERANG DAN RUGI BESAR. Apakah anda ingin
sukses atau hanya sekedar iseng saja, semuanya
anda tentukan sendiri. Yang terbaik adalah
anda pelajari cara tradingnya sampai anda
benar-benar mahir sebab ini akan berguna
selamanya.
- Agar trading anda
optimal, terutama bagi anda yang pake warnet,
maka bisa perhitungkan berapa biaya yang anda
keluarkan untuk akses internet
PERHATIAN UNTUK PEMULA:
-
Silahkan Berlatih dengan "DEMO Trading" dulu sampai anda bisa melakukan trading dengan
baik dan benar serta bisa memperoleh Profit.
Jika sudah Bisa maka anda bisa melakukan
Trading sesungguhnya "Live Trading" dengan
Menggunakan dana yang anda deposit kan.
Jika anda bisa profit dan mengembangkan Bonus
anda maka anda bisa menambah modal jika ingin
memperoleh Profit yang lebih Besar dan Cepat,
Bisa $10 $100 atau Lebih sesuai Kemampuan Anda.
-
Inilah Peluang Income yang bisa menjadi Sumber
penghasilan yg tak kenal reses, fleksibel dan
bisa anda lakukan dari mana saja.
Bagi anda yang masih pemula dan ingin mempelajari lebih
detail cara trading tanpa perlu keahlian apapun, saya sarankan untuk
mendownload ebook training gratis trading forex tanpa indikator.
Training gratis ini bukan dari meabisnis.com tetapi dari penyaji lain
dan hanya sebagai sarana tambahan untuk memperoleh pengetahuan trading
forex secara detail. Silahkan Join Gratis dan Download ebook nya yang
gratis saja.
-
Silahkan mendaftar program training gratis dan download
e-book edisi bahasa indonesia yang gratis : KLIK DISINI (Ingat saya hanya sarankan download 2 ebook
nya yang gratis, Jika anda tertarik dengan paket upgrade maka pastikan
anda sudah benar-benar yakin. Isi dan kontent training gratis bukan
dari PERPUSTAKAAN ONLINE)
-
Anda juga bisa mendownload software instant forex
signal gratis : Klik DiSini
Download juga ebook di bawah ini di PRO MEMBER AREA :
E-book Trading Forex Tanpa Indicator
e-Book Money Management
20_pips_are_welcome-GU.pdf ( ebook tips meraih 20 pips tiap pagi )
one_more_zero.pdf ( ebook menjadi trader handal dalam 1 jam )
simple-profitable-forex.pdf ( ebook tips meraih 1500 pips tiap minggu )
FOREX dalam hukum ISLAM
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita
Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena
adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang
bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan
alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan
sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan
permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN
NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang
antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat
internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini
berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan
penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan
transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang
yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual
mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan
hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan
pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam
agama.
"Jangan kamu membeli
ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu
mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu
Mas'ud)
Jual beli barang yang
tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan
sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan
keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai
maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau
membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis
Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang
membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia
telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam
yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya
juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami
kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang
terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual
beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan
kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan
isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam
tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir,
Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan
valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara
negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan
valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan
disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari
hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk
mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan
timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara
berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah
perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar
Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar
setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara
masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing
diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al.
Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam
sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata
uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf
tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal
beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran
Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan
transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang
perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
" Firman Allah, QS.
Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat
al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW
bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar
kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat
Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim
dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir,
kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan
sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu
jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat
Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin
Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah
riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat
Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu
menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak
dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian
atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut
yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat
Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang
menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat
Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat
(ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta
Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram
1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah
Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli
mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara
tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan
jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada
saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan
pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat
dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian
yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan
pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara
2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga
yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu
penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati,
kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang
tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu
suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan
harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
d.Transaksi OPTION
yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA