Jumat, 18 Oktober 2013

Apakah Forex Trading itu

Apakah Forex Trading itu......?
FOREX TRADING adalah Perdagangan Mata uang asing yang bisa di ikuti oleh siapa saja di seluruh dunia, dan sudah secara resmi di perdagangkan di bursa, yang terus berlangsung selama 24 jam dari senin sampai jum'at.  Adapun untuk bursa atau Broker lokal di Indonesia tidak bisa menyediakan program Mini Forex karena Aturan Bappeti/Pemerintah hanya memperbolehkan standart forex. sehingga jika kita ingin berpartisipasi di Broker lokal maka harus memiliki modal minimal  $10,000 ( Sepuluh Ribu Dollar US). Karena itu saya ingin memperkenalkan Forex Online secara internasional yang bisa di ikuti secara gratis dan dengan nilai minimal transaksi sebesar $1 saja.
Tujuan kami disini adalah mengenalkan secara langsung tentang forex agar anda bisa mengetahuinya secara jelas dan detail tentang apa dan bagaimana cara kerja forex. Banyaknya orang yang melakukan investasi di forex lewat Broker tanpa tahu sendiri apa itu forex, sering mengakibatkan Kerugian. Karena itu alangkah baiknya jika anda lebih mengenalnya agar benar-benar tahu caranya , prospeknya dan juga kemungkinan Resikonya.
Banyak juga program investasi online yang mengaku dijalankan dari trading forex mulai dari Hyip, surf dll, tapi kenyataannya kita tak bisa tahu pasti entah benar atau tidak. Jadi kenapa anda tidak sekalian terjun sendiri ke Forex karena pasti bisa di kontrol sendiri tanpa takut di Bohongi/SCAM oleh tawaran dari pihak lain.


Apakah mata uang yang di tradingkan.......?
Ada beberapa pasangan mata uang (PAIR) yang di tradingkan al: (EUR/USD = EURO VS US$), (USD/JPY = US$ VS YEN), (GBP/USD= POUND VS US$) DLL.

Bagaimana cara melakukan transaksi / Trading......?

Transaksi di Forex berbeda dengan jual beli biasa. Jika jual beli biasa selalu di awali dengan beli mata uang lalu jika harganya sudah naik baru kita jual. Tapi di forex transaksinya berupa Pasangan mata uang (PAIR) sehingga bisa dilakukan transaksi dua arah  yaitu :
  • Order Beli/Buy/Long jika kita perkirakan Pair tersebut akan naik dan di akhiri dengan "Close" .
  • Order Jual/Sell/Short jika kita perkirakan Pair itu akan turun dan di akhiri dengan "Close"
Jadi baik harga naik atau turun, kita tetap bisa melakukan transaksi. Setiap order selalu di tutup dengan "Close"  .
  • Misalnya kita ambil order "Buy" lalu harga Pair itu naik dan sudah memperoleh profit maka kita bisa melakukan "Close" untuk menutup transaksi/order tersebut.
  • jika order "sell" maka jika harga turun kita akan memperoleh profit dan bisa di "close" order tersebut. 
Untuk forex kita bisa melakukan transaksi dengan Leverage atau perbandingan 100:1  artinya kita bisa transaksi dengan quantity 100 untuk nilai $1. Ada juga broker lain yg menggunakan leverage 50:1 , 200:1  bahkan sampai 500:1 .

MARGIN (Dana yang bisa di transaksikan) Ketika anda mendaftar maka anda bisa menambah modal anda dengan melakukan deposit jika anda mau. dalam melakukan trading sebaiknya sekitar 10%-20% saja dari nilai account/Margin anda agar lebih fleksibel. Juga jika anda menambah deposit/modal sebaiknya anda trading sekitar 10%-20% saja dari modal anda agar bisa dengan mudah menjalankan strategi trading.

CARA MEMILIH PAIR YANG AKAN DI TRADINGKAN.....
Memilih PAIR untuk trading sangat penting agar bisa meminimalisir resiko dan mempermudah meraih profit, terutama bagi pemula. Semakin besar range pergerakan PAIR tersebut dalam sehari maka akan semakin besar pula peluang memperoleh profit, tapi juga semakin besar "Resiko" kerugian yang bisa terjadi. Untuk pemula sebaiknya memilih PAIR yang tidak terlalu besar Range Hariannya agar bisa meminimalisir Resiko. kecuali bagi yang sudah menguasai pair tersebut maka bisa memilih yang rangenya besar karena peluang profitnya juga lebih besar dan cepat. Secara umum bisa di bagi beberapa tingkatan PAIR:
  • Range besar (Ekstrim): GBP/JPY, GBP/USD ( Bisa 100-200 pips lebih/hari dan sangat beresiko, tapi bagi yang sudah familiar justru tempat yang paling di suka untuk mendulang profit) Range Sedang: EUR/USD, USD/JPY dll (Di bawah 100 pips/hari tapi kadang bisa lebih jika ada News yang bisa menggerakkan market dengan kuat) cocok untuk pemula agar tidak terlalu beresiko.
  • Range Kecil : EUR/GBP ( sangat kecil range hariannya kadang di bawah 50 pips sehari)
HAL-HAL YANG PERLU ANDA PERHATIKAN:
  • Pelajari cara trading dengan benar, terus latihan dengan "Virtual" Trading dulu sampai anda bisa trading dengan baik dan bisa meraih Profit. Baru dengan life forex jika anda sudah yakin bisa melakukan trading dengan baik dan memperoleh profit.Lakukan order dengan nilai kecil dulu sampai anda benar-benar yakin dan bisa memperoleh Profit dengan baik baru dengan nilai yang lebih besar. atau anda bisa menambah modal dengan melakukan deposit lagi. Semakin besar nilai transaksi maka semakin besar pula peluang profit anda.Perhatikan "MARGIN" anda. Sebaiknya anda melakukan trading dengan besaran 10%-20% saja dari nilai margin anda agar lebih fleksibel dalam melakukan strategi trading.Waktu melakukan order yang cukup baik adalah saat sesi EROPA - USA atau sekitar jam 2-5 sore 7-10 malam, sebab pergerakan market biasanya cukup aktif, Perhatikan Pula Jadwal News Yang akan keluar, sebab News Bisa Sangat Berpengaruh terhadap Market . tunggu dan lihat gerakannya tapi jangan lupa tetap pegang mode Candle stick. Anda bisa lihat jadwal news ( Untuk GMT +7 = WIB)Jika anda serius ingin memperoleh income maka anda bisa menambah modal sesuai kemampuan anda misalnya $100 atau lebih, Makin besar modal anda maka makin besar income yang bisa anda raih.CONTOH: Jika anda memiliki modal $1000 dan bisa transaksi $100 sekali order, jika anda bisa memperoleh +100 pips saja seminggu, maka profit anda sekitar $100 juga, maka ini rasanya sudah cukup menutup biaya online, juga untuk biaya hidup. Anda tak perlu ngoyo melakukan trading, cukup menunggu saat yang tepat atau posisi yang terbaik saja untuk melakukan trading, jadi bisa meminimalisir resiko dan memperbesar peluang profit.Forex adalah salah satu cara untuk memperoleh income yang legal dan bisa di ikuti siapa saja, marketnya akan terus eksis, tak perlu bersaing, menjual, merekrut dll, Yang penting Pelajari caranya dengan Baik dan benar maka akan bisa menjadi sumber income bagi anda untuk selamanya.Anda harus serius dan Fokus dan rencanakan trading sesuai tips diatas sebab tak ada sesuatu  yang bisa diraih dengan hanya iseng saja.Sabar dan tunggu sampai order anda profit baru di close, Tips ini lebih didasarkan pada cara melakukan trading dengan Aman atau meminimalisir resiko sekecil mungkin.Jadi prinsipnya Jangan close sebelum profit, dengan tips ini mungkin anda tidak bisa memperoleh profit besar dengan cepat, tapi lebih aman dari resiko loss/rugi .Sebab di Forex anda bisa profit besar tapi juga bisa loss/Rugi besar dengan cepat. Jadi minimalisir peluang kerugian agar anda bisa memperoleh profit.LATIH KESABARAN, JAGA EMOSI DAN SELALU BERPEGANG PADA PLAN JANGAN SERAKAH DAN INGIN CEPAT MEMPEROLEH PROFIT YANG BESAR SEBAB BISA MENJADI BUMERANG DAN RUGI BESAR. Apakah anda ingin sukses atau hanya sekedar iseng saja, semuanya anda tentukan sendiri. Yang terbaik adalah anda pelajari cara tradingnya sampai anda benar-benar mahir sebab ini akan berguna selamanya.
  • Agar trading anda optimal, terutama bagi anda yang pake warnet, maka bisa perhitungkan berapa biaya yang anda keluarkan untuk akses internet
PERHATIAN UNTUK PEMULA:
  • Silahkan Berlatih dengan "DEMO Trading" dulu sampai anda bisa melakukan trading dengan baik dan benar serta bisa memperoleh Profit.
    Jika sudah Bisa maka anda bisa melakukan Trading sesungguhnya "Live Trading" dengan Menggunakan dana yang anda deposit kan.
    Jika anda bisa profit dan mengembangkan Bonus anda maka anda bisa menambah modal jika ingin memperoleh Profit yang lebih Besar dan Cepat, Bisa $10 $100 atau Lebih sesuai Kemampuan Anda.
  • Inilah Peluang Income yang bisa menjadi Sumber penghasilan yg tak kenal reses, fleksibel dan bisa anda lakukan dari mana saja.
Bagi anda yang masih pemula dan ingin mempelajari lebih detail cara trading tanpa perlu keahlian apapun, saya sarankan untuk mendownload ebook training gratis trading forex tanpa indikator. Training gratis ini bukan dari meabisnis.com tetapi dari penyaji lain dan hanya sebagai sarana tambahan untuk memperoleh pengetahuan trading forex secara detail. Silahkan Join Gratis dan Download ebook nya yang gratis saja.
  • Silahkan mendaftar program training gratis dan download e-book edisi bahasa indonesia yang gratis : KLIK DISINI  (Ingat saya hanya sarankan download 2 ebook nya yang gratis, Jika anda tertarik dengan paket upgrade maka pastikan anda sudah benar-benar yakin. Isi dan kontent training gratis bukan dari PERPUSTAKAAN ONLINE)
  • Anda juga bisa mendownload software instant forex signal gratis : Klik DiSini
Download juga ebook di bawah ini di PRO MEMBER AREA :
E-book Trading Forex Tanpa Indicator
e-Book Money Management
20_pips_are_welcome-GU.pdf ( ebook tips meraih 20 pips tiap pagi )
one_more_zero.pdf ( ebook menjadi trader handal dalam 1 jam )
simple-profitable-forex.pdf ( ebook tips meraih 1500 pips tiap minggu )
FOREX dalam hukum ISLAM

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. 

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis
Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS 
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan : 
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih telah mengunjungi blogg ini,silahkan anda berkomentar dengan sopan,semoga informasi di blogg ini sangat berguna bagi anda semua